Perumahan Permata Puri Amblas, Pemkot Semarang Dorong Pengembang Tanggung Jawab

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tiga rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang roboh akibat tanah amblas pada Jumat (5/4) sekitar pukul 18.55 WIB. Peristiwa itu juga initerjadi di Perumahan Bukit Regency, Kawasan Gombel, Kota Semarang.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowo, pengembang dua perumahan tersebut belum menyerahkan PSU (prasarana, saran dan utilitas).

Dia menyebut, PSU yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa taman, jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Itu belum diserahkan ke kami (Pemkot Semarang). Sehingga (rumah yang amblas) itu masih tanggung jawab pengembang,” ujar Yudi saat dihubungi, Sabtu (6/4).

Dia mengatakan, apabila PSU telah diserahkan maka pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait. Misalnya, jika terjadi kerusakan maka, pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.

“Tetapi tadi pagi saya dapat laporan, warga sudah melakukan pertemuan dengan PP (PT Pembangunan Perumahan Properti), dari pengembang tersebut berencana akan segera memperbaiki,” katanya.

Setelah peristiwa tersebut, warga melakukan pertemuan dengan pihak Perumahan Permata Puri bersama tokoh masyarakat di salah satu rumah warga bernama Ahmad pada Sabtu (6/4) pukul 11.00 WIB.

“Hadir dalam pertemuan, Lurah Ngaliyan, GM PT PP Properti, konsultan, Babhinsa, ketua RW, RT dan warga. Hasil rembugan, ada sejumlah langkah prioritas yang akan dilakukan,” ujar Yudi.

Hasil pertemuan tersebut merumuskan bahwa pihak pengembang akan memfasilitasi tempat tinggal sementara untuk warganya yang terdampak. “Rembukan antara PP dengan penghuni dicari kesepakatan terbaik. Hari ini akan dilakukan penyelamatan keamanan benda,” ujarnya.

Sementara untuk pembangunan jalan yang amblas, pengembang akan segera melakukan penanganan demi keselamatan jiwa, benda, kenyamanan warga. Dia menyatakan, Pemkot Semarang tidak dapat melakukan intervensi lebih, lantaran PSU di perumahan tersebut belum diserahkan.

Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Hal itu sebagai upaya atau respon pemerintah ketika terjadi peristiwa serupa.

“Setelah selesai pekerjaan (pembangunan, Red), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot. Misal fasumnya Taman,” kata Yudi.

“Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, Aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu HPL (hak pengelolaan lahan) namanya,” katanya, lagi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *