MS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana pensiun Bukit Asam dari tahun 2013 hingga 2018. Tersangka tersebut adalah MS, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada periode 2015 hingga 2017. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan (23/4)

Menurut Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, MS diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, ZH, yang merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam. Investasi tersebut termasuk pada reksadana seperti Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, serta saham LCGP dan ARTI.

Baca Juga:  Semarak Warga Semarang Ikuti Kegiatan Pound Fit Road to Anniversary ke-28 Hotel Ciputra

Investasi tersebut dilakukan tanpa dasar analisis investasi yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam. Lebih lanjut, investasi tersebut diduga dilakukan atas kesepakatan dengan pihak terkait seperti owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), perantara (broker), dan konsultan keuangan, yang menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terealisasi.

Selain itu, MS juga diduga menandatangani instruksi untuk pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI oleh Bank Custodion, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 234.506.677.586.- menurut laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Baca Juga:  Parade, Barongsai, hingga Kembang Api ; Queen City Mall Siap Sambut Imlek 2025

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus melakukan penyelidikan dan memastikan keberlangsungan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *