Perkara Rumah Rusak Irjen Sofyan Tak Kunjung Tuntas, Kuasa Hukum Ambil Langkah Ombudsman
SEMARANG (Pojokjateng.com) — Penanganan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.
Tim kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, resmi mengadukan penyidik Polda Jawa Tengah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut, terutama menyangkut proses pengembalian berkas perkara atau P-19 antara penyidik Polda Jateng dan Kejati Jateng.
Bangkit mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan berkas perkara berulang kali dikembalikan, sementara tersangka berinisial Benny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah diuji melalui jalur praperadilan.
“Terlepas dari apakah tersangka sengaja atau lalai, itu sudah masuk ranah pengadilan dan hakim yang berwenang memutus,” ujar Bangkit, di Semarang, Jumat (11/9).
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Sebab, dalam perkara yang dilaporkan, terdapat sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 46 Undang-Undang tentang Bangunan Gedung.
Kuasa hukum menyebut pemenuhan unsur pasal dalam perkara tersebut juga telah diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, Bangkit menyoroti fakta bahwa pembangunan bangunan yang dipersoalkan disebut sebelumnya telah mendapat teguran.
“Lagipula, proses pembangunan gedung tersebut sudah sempat ditegur, sehingga sulit untuk menyebutnya sebagai kelalaian semata,” katanya.
Sebelum pengaduan ke Ombudsman, penetapan Benny sebagai tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri.
Permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penetapan Benny sebagai tersangka tidak dibatalkan.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan pihak keluarga mengenai proses lanjutan perkara, khususnya terkait berulangnya pengembalian berkas antara penyidik dan penuntut umum.
Bangkit menilai perlu ada pemeriksaan independen untuk mengetahui titik persoalan yang menyebabkan penanganan perkara tersebut belum mencapai tahap selanjutnya.
Melalui laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, tim kuasa hukum meminta agar proses penanganan perkara diperiksa dari sisi pelayanan publik dan administrasinya.
Ombudsman sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki tugas menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan substansi, serta menindaklanjuti laporan yang masuk dalam kewenangannya.
Dalam konteks pelayanan publik, maladministrasi antara lain dapat berkaitan dengan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar itu, pihak keluarga berharap Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari penyidik Polda Jateng maupun JPU Kejati Jateng mengenai proses penanganan perkara tersebut.
“Yang ingin kami uji adalah sebenarnya hambatan perkara ini berada di ruang mana. Apakah di tingkat penyidikan, penuntutan, atau justru dalam proses administrasinya. Karena itu kami meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Bangkit.
Kuasa hukum juga menduga terdapat indikasi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas laporan dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan Ombudsman maupun putusan pengadilan.
Kini, tindak lanjut Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menjadi perhatian berikutnya. Pemeriksaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses administrasi penanganan perkara serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelayanan publik.***




