Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN Kasus Kredit Rp4,5 Miliar

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HWK, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

HWK ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9/2026). Ia merupakan Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang terjadi pada kurun waktu 2023 hingga 2025.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka HWK.

Baca Juga:  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Muchsin Buronan Penggelapan di Yogyakarta

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).

Dalam proses pemberian kredit tersebut, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam pengajuan kredit.

Arfan menjelaskan, dugaan penyimpangan antara lain dilakukan dengan tidak melaksanakan proses pra-screening terhadap calon debitur sebagaimana mestinya.

Pengecekan data dan riwayat calon debitur diduga tidak dilakukan melalui wawancara secara langsung maupun kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).

Baca Juga:  Lapas Kendal Kerjasama dengan LBH Rupadi dan Arsena untuk Penyuluhan Hukum

Selain itu, HWK diduga tidak melakukan pemeriksaan atau review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan.

Dokumen pencairan, baik dokumen digital maupun dokumen fisik, diduga tidak direview sebagaimana mestinya sebelum proses pencairan dilakukan.

“Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi,” ujar Arfan.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Atas perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap HWK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  JAM PIDSUS Sita Mobil Mewah Porsche Milik Tersangka Korupsi BTS

Arfan menegaskan, Kejati Jateng masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pihaknya, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jawa Tengah dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Arfan.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi juga diarahkan untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan serta perekonomian masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *