Kejati Jateng Pantau Lelang Serentak, Rp3,18 Miliar Aset Berhasil Terjual
SEMARANG (Pojokjateng.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi pemulihan dan pengelolaan aset negara melalui pelaksanaan Lelang Serentak di wilayah Jawa Tengah.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan survei dan monitoring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta KPKNL Kota Semarang.
Asisten Bidang Pemulihan Aset (AsPA) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dzakiyul Fikri, SH, MH menyampaikan, pelaksanaan Lelang Serentak menjadi bagian dari program Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia.
Program tersebut dikembangkan sebagai tindak lanjut dan penguatan atas pelaksanaan BPA Fair di Jakarta.
Melalui Lelang Serentak, pelaksanaan lelang aset di daerah diharapkan semakin luas, sekaligus mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan monitoring tidak hanya melihat proses lelang, tetapi juga memetakan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Salah satunya terkait objek lelang yang belum berhasil terjual.
Inventarisasi tersebut menjadi penting sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menyusun strategi agar aset yang kembali dilelang memiliki daya tarik lebih besar bagi calon peserta.
Berdasarkan hasil monitoring di KPKNL Semarang, tercatat 13 Kejaksaan Negeri mengikuti pelaksanaan lelang dengan total 92 frekuensi lelang.
Dari pelaksanaan tersebut terdapat 133 lot barang yang ditawarkan, meliputi tanah, bangunan, mobil, sepeda motor, kayu, truk, hingga berbagai peralatan dan mesin.
Sampai dengan 13 Agustus 2026, nilai limit keseluruhan lelang tercatat sebesar Rp8.840.817.600. Dari nilai tersebut, barang yang berhasil terjual mencapai Rp3.183.533.599.
Adapun jumlah lot yang berhasil terjual sebanyak 102 lot, sedangkan 26 lot lainnya belum berhasil terjual.
Pelaksanaan lelang kemudian kembali dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pada pelaksanaan tersebut tercatat total nilai limit sebesar Rp359.858.000, dengan empat barang yang ditawarkan melalui tiga frekuensi lelang.
Perkembangan tersebut menunjukkan masih adanya potensi nilai ekonomi yang dapat dioptimalkan dari aset negara melalui mekanisme lelang.
Karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan lelang berikutnya.
Dzakiyul menegaskan bahwa optimalisasi aset melalui lelang tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian barang rampasan negara atau aset yang akan dilelang.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aset yang telah memenuhi persyaratan lelang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak terlalu lama berada dalam penguasaan negara.
Dengan mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut dapat kembali memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Pelaksanaan Lelang Serentak di Jawa Tengah juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
Sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri jajaran, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, serta KPKNL Kota Semarang menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan proses lelang.
Melalui koordinasi yang intensif, pemantauan langsung, dan evaluasi terhadap setiap kendala yang ditemukan, pelaksanaan Lelang Serentak diharapkan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Optimalisasi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mempercepat pemulihan aset sekaligus meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari pengelolaan aset, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.




