Respons Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Terhadap Tuduhan Konflik Kepentingan
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons kritik yang ditujukan kepadanya terkait dugaan pelanggaran etika yang terkait dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam responsnya, Anwar dengan tegas membela diri dan menegaskan bahwa tuduhan konflik kepentingan dalam putusan tersebut hanyalah sebuah fitnah yang tidak berdasar.
Anwar melanjutkan dengan menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berdiri pada tahun 2003, banyak perkara yang diadili oleh mahkamah tersebut juga memiliki isu konflik kepentingan, dan bukan hanya terbatas pada perkara nomor 90 yang sedang menjadi perhatian.
“Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karier, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11).
“Terkait dengan isu konflik kepentingan, (ada) sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly,” ucapnya.
Baca juga: MKMK Putuskan Sanksi Etik untuk Anwar Usman tanpa Pemberhentian Tidak Hormat
Dia merinci serangkaian putusan yang diberikan oleh MK selama beberapa era kepemimpinan, seperti era Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat. Anwar juga menyoroti beberapa putusan yang terkait secara langsung dengan dirinya, seperti Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dikeluarkan ketika ia menjabat sebagai Ketua MK.
Anwar menegaskan bahwa pengujian perkara di MK adalah hal yang bersifat umum atau publik, dan tidak bersifat individu atau privat. Dia kemudian mengajukan pertanyaan apakah dirinya harus mundur dari penanganan perkara dengan isu konflik kepentingan atau harus terus menjalankan tugasnya sebagai Hakim Konstitusi sesuai dengan keyakinannya.
Baca juga: Jokowi: Jangan Ada yang Coba-coba Intervensi Pemilu
Dia menegaskan bahwa menghindari penanganan perkara tersebut hanya akan menjadi hukuman bagi dirinya sendiri, karena itu bertentangan dengan keyakinannya sebagai seorang hakim. Anwar menekankan bahwa dalam penegakan hukum di MK, tidak ada niat untuk memihak atau meloloskan pasangan calon tertentu, dan pemilihan umum tetap menjadi hak pilih rakyat yang akan menentukan hasilnya.
Anwar membeberkan sejumlah putusan konflik kepentingan hakim MK dari periode sebelumnya sebagai berikut:
Daftar Isi
ToggleEra Jimly Asshiddiqie:
- Putusan Nomor 004/PUU-I/2003
- Putusan 066/PUU-II/2004
- Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi
Era Mahfud MD:
- Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011
- Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011
- Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013
Era Hamdan Zoelva:
- Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK
Era Arief Hidayat:
- Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016