Kejati DKI Jakarta Kembalikan Dokumen Perkara Firli Bahuri Ke Polda Metro Jaya
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan dokumen perkara terkait kasus korupsi yang melibatkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan petunjuk kepada tim penyidik polisi untuk melengkapi aspek formal dan materiil dalam kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menjelaskan bahwa pengembalian dokumen perkara tersebut telah dilakukan pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Herlangga menambahkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil.
“Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petujuk-petunjuk terhadap kelengkapan formil dan materil yang sudah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Herlangga kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (29/12/2023).
Meskipun Herlangga tidak memberikan rincian tentang kelengkapan formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, namun ia menyatakan bahwa JPU memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
Herlangga mengacu pada dokumen perkara yang dikembalikan dan menjelaskan bahwa Firli Bahuri masih dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Tipikor. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2023. Firli Bahuri kemudian dinonaktifkan sebagai ketua KPK pada 24 Desember 2023.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri terkait dengan korupsi, melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di mana Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi objek penyelidikan, baik di KPK maupun di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri telah mencoba melawan penetapan tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, namun pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri sah. Pada tanggal 15 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan dokumen perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta untuk persidangan. Selain terkena tindakan hukum, Firli Bahuri juga dihadapkan pada sidang etik internal KPK, di mana Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan dikenai sanksi untuk mengundurkan diri dari KPK pada tanggal 27 Desember 2023.