Pelelangan Barang Rampasan Kasus Leslie Girianza Capai Rp 13,5 Miliar, Kejari Semarang: 20 Bidang Tanah Masih Diproses
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terkait pelelangan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Leslie Girianza Hermawan, Rabu (25/9).
Dalam konferensi pers yang digelar, Candra menjelaskan bahwa pelelangan tersebut dilaksanakan atas barang-barang rampasan yang diambil dari perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Hasil lelang ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Leslie Girianza Hermawan. Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pemulihan aset negara serta penegakan hukum.