Tim Penyidik Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara 126 Juta dari Tersangka Korupsi Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) dari HF, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Pengembalian ini diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum HF pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.
“Sebelumnya, HF yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. HF diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).” ungkap Vanny
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi selama periode anggaran 2019-2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.