Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 118 Kasus, Termasuk Narkotika dan Rokok Ilegal
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang (Kejari Kota Semarang) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berasal dari 118 perkara tindak pidana dalam periode tiga bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Semarang, Rabu (25/9).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, hingga barang-barang kepabeanan ilegal.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari rangkaian panjang proses penegakan hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum, dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh rekan-rekan penegak hukum, baik dari kepolisian, BNN maupun Bea Cukai. Lanjut ke proses penuntutan, putusan hakim, hingga akhirnya eksekusi ke penuntut umum, jadi ini bagian dari pemusnahan barang bukti,” jelas Candra.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya adalah sabu-sabu dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 42 paket dengan berat total lebih dari 1 kilogram (1044,60852 gram). Selain itu, tujuh paket ganja dengan berat sekitar 3,3 gram (3,38731 gram) juga dimusnahkan. Pemusnahan juga dilakukan terhadap 103 butir pil ekstasi yang menjadi bagian dari perkara narkotika ini.
Selain narkotika, obat-obatan ilegal juga turut dimusnahkan, seperti 190 butir obat jenis alprazolam dan 125 butir Riklona Clonazepam. Kedua obat ini masuk dalam kategori obat terlarang yang sering disalahgunakan di luar indikasi medis. Selain itu, turut dimusnahkan 8.060 butir pil yang memiliki logo “Y”, yang juga dikategorikan sebagai obat berbahaya yang sering disalahgunakan di kalangan masyarakat.
Dalam perkara-perkara ini, alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka turut dimusnahkan, terdiri dari 113 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kejahatan. Alat produksi, sebanyak 27 unit yang terkait dengan tindak kejahatan seperti pembuatan barang palsu atau produksi narkotika juga dihancurkan dalam acara ini.
Pemusnahan juga mencakup senjata tajam, di mana sebanyak 10 buah senjata yang digunakan dalam tindak kekerasan atau ancaman oleh para tersangka dimusnahkan. Senjata-senjata ini merupakan bagian dari bukti dalam kasus kejahatan kekerasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait senjata tajam, Candra menyoroti bahwa sebagian besar digunakan oleh anak-anak di bawah umur dalam kasus perkelahian.
“Senjata tajam ini digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Oleh sebab itu, dengan adanya proses penegakan hukum, angka kejahatan perkelahian remaja berkurang,” ungkap Candra.
Selain itu, uang palsu yang ditemukan dalam beberapa perkara juga dimusnahkan. Sebanyak 812 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang ditemukan dalam operasi penegakan hukum dipastikan untuk dihancurkan, guna menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
Dalam perkara kepabeanan, sebanyak 449 karton dan 303 ball rokok dengan berbagai merek tanpa cukai dimusnahkan. Barang-barang ilegal tersebut berasal dari wilayah madura yang tertangkap di wilayah semarang oleh pihak bea cukai yang telah melanggar aturan kepabeanan, khususnya terkait peredaran rokok tanpa cukai yang sering merugikan negara dari segi pendapatan dan pajak.
“449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai ini berasal dari wilayah Madura yang tertangkap di wilayah Semarang oleh pihak Bea Cukai,” tambah Candra.
Soroti Kejahatan Kenakalan Remaja
Candra berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, angka kejahatan khususnya terkait kenakalan remaja akan menurun.
“Harapannya, terkait dengan maraknya kenakalan remaja dan perkelahian, dengan proses penegakan hukum yang tegas, kami berharap angka kejahatan akan menurun,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja yang sedang marak, Kejaksaan Negeri Semarang juga menyelenggarakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah agar siswa memahami risiko dan bahaya melakukan tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata tajam.
“Kami juga menyenggarakan penyuluhan hukum ke sekolah sekolah supaya mereka paham resiko dan bahaya melakukan kejahatan terutama sajam” ungkap Candra
“Marak perkara yang masuk melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun, yang sering kali mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutup Candra