Tak Main-Main, Bea Cukai Semarang Serahkan Mobil Mewah ke Kejaksaan Sebagai Barang Bukti Pelanggaran di Bidang Cukai

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran di bidang cukai.

Mereka secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 380.800 batang rokok ilegal serta sebuah mobil mewah ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (18/11).

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari aksi penindakan di Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat, 20 September 2024 dini hari.

Tim Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 388,6 juta.

Baca Juga:  Kerugian Capai Rp 800 Juta, Korban Mafia Tanah di Bedono Demak Desak Pengusutan Tuntas

Dalam pengiriman tersebut, pelaku menggunakan sebuah mobil mewah sebagai sarana pengangkut, yang juga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa kami serius menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Dengan diserahkannya kasus ini, proses hukum selanjutnya berada di tangan Kejaksaan untuk dituntaskan di pengadilan,”* ujarnya.

Baca Juga:  Waketum Nasdem Tidak Terkejut Survey Elektablitas Anies-Muhaimin Salip Ganjar-Mahfud

Ia juga menambahkan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam proses ini.

“Kami memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa,”* katanya.

Barang bukti yang disita, termasuk rokok ilegal dan mobil mewah, menunjukkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selain berpotensi merugikan negara, pelanggaran ini juga dinilai membahayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

Kini, dengan diteruskannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, proses hukum akan memasuki babak baru.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Kisah Kaswiyah, Pemprov Jateng Bawa ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia

Bea Cukai Semarang berharap tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tidak akan dibiarkan begitu saja.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Semarang untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

“Hukum adalah panglima, dan kami akan terus berjuang untuk menegakkannya tanpa kompromi,” tutup Bier Budy Kismulyanto.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *