Pemkab Banjarnegara Berhasil Amankan 31.748 Batang Rokok Ilegal Selama Periode Januari - Oktober 2023
Pemkab Banjarnegara Berhasil Amankan 31.748 Batang Rokok Ilegal Selama Periode Januari - Oktober 2023

Pemkab Banjarnegara Berhasil Amankan 31.748 Batang Rokok Ilegal Selama Periode Januari – Oktober 2023

BANJARNEGARA (Pojokjateng.com) Selama periode Januari hingga Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Kantor Bea dan Cukai Purwokerto telah berhasil mengamankan sebanyak 31.748 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Banjarnegara. Esti Widodo, Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, menyampaikan informasi ini dalam sebuah jumpa pers pada Kamis (9/11/2023).

Esti menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal sebagai langkah preventif, mengingat dampak negatifnya terhadap keuangan negara. Terkadang, pedagang atau pemilik toko tidak menyadari bahwa rokok yang mereka jual merupakan barang ilegal. Oleh karena itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang menjadi penting untuk mengantisipasi penyebaran rokok ilegal di Banjarnegara.

“Para pedagang atau pemilik toko kadang juga tidak tahu bahwa itu rokok ilegal maka kita terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pedagang tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Ini kami lakukan sebagai tindakan antisipasi peredaran rokok ilegal di Banjarnegara,” imbuhnya.

Baca juga: Permadi Cup 2023, Ferry Wawan Cahyono Ajak Anak Muda Kebumen Majukan Olahraga

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Purwokerto, Erry Prasetyanto, menyatakan bahwa Banjarnegara termasuk daerah yang aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hal ini membantu dalam mencegah kerugian negara yang dapat mencapai Rp 20 juta. Adanya kerja sama dan koordinasi diharapkan dapat memberikan dampak positif, bahkan mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan.

“Dari sini kita dapat mencegah kerugian negara mencapai Rp 20 juta. Semakin banyak rokok ilegal maka semakin merugikan. Kita juga akan terus berkoordinasi untuk bersama-sama gempur rokok ilegal sebab hasil dari cukai rembakau ini juga ada yang kembali pada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, sebanyak 31.748 batang rokok ilegal yang berhasil disita hingga akhir Oktober 2023 ternyata berasal dari pedagang kecil. Erry menekankan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang belum menyadari bahwa rokok yang dijual ilegal. Upaya penindakan terhadap rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Purwokerto dan Satpol PP Banjarnegara dianggap sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang beroperasi secara legal, dan meningkatkan penerimaan negara serta daerah.

“Mereka tidak tahu jika rokok tersebut ilegal. Ini menjadi satu tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal,” beber Erry.

Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Insentif Fiskal Atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Erry menyoroti peran Bea dan Cukai dalam menghimpun penerimaan negara serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, langkah pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *