Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Capai Rp121 Miliar

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2023, produksi rokok ilegal di provinsi ini mencapai 6,87 persen, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, dalam acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang diadakan di Wisma Perdamaian Semarang pada Sabtu (10/8/2024).

Menurut Sakina, berbagai modus operandi digunakan dalam peredaran rokok ilegal, mulai dari transaksi diam-diam antar individu atau kelompok, penyelundupan dalam skala besar melalui truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui media sosial dan e-commerce.

Baca Juga:  Pemprov Jateng-KPK RI Jalin Kolaborasi Sebarkan Konten Cegah Korupsi

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” ujar Sakina.

Ia menambahkan, penjualan rokok ilegal juga mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak, yang berpotensi meningkatkan prevalensi perokok di kalangan anak-anak.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Keluarkan 43.569 Izin Selama Tahun 2023

Karena itu, melalui kegiatan Choir Competition 2024 ini, diharapkan masyarakat mendapatkan edukasi tentang bahaya rokok ilegal. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengampanyekan gempur rokok ilegal,” jelasnya.

Sakina menambahkan, lomba ini merupakan salah satu bentuk kreativitas dari dinasnya dalam mengampanyekan gerakan melawan rokok ilegal. Di masa mendatang, akan ada event yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai. Cukai ini adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Baca Juga:  Jawa Tengah, ILO, dan Uni Eropa Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pekerja Kelautan

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok sebagian besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat, seperti pembayaran BPJS dan pengadaan peralatan rumah sakit,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *