Respons Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Terhadap Tuduhan Konflik Kepentingan
Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, seperti dilaporkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Meskipun demikian, isi gugatan Anwar Usman belum diungkapkan secara rinci. Informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga belum tersedia.

Sebelumnya, Anwar Usman telah menyampaikan surat keberatan kepada MK terkait pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikannya. Surat keberatan ini diserahkan oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023. MK kemudian merespons surat tersebut pada 23 November 2023, dengan Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: MKMK Putuskan Sanksi Etik untuk Anwar Usman tanpa Pemberhentian Tidak Hormat

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” ujar Enny.

Enny menjelaskan bahwa proses pemilihan Suhartoyo melibatkan musyawarah mufakat yang dihadiri oleh Anwar Usman. Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK setelah Anwar Usman dipecat dari jabatannya karena melanggar aturan dalam mengadili sebuah perkara.

“Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” imbuh Enny.

Pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno hakim tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai wakil ketua.

Baca juga:  Setneg Sebut Jokowi Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri

Anwar Usman dihukum pemberhentian dari jabatan ketua MK karena melanggar berbagai prinsip, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, serta Kepantasan dan Kesopanan, dalam mengadili suatu perkara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *