Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman
Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11).

Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra menjelaskan bahwa rapat pleno hakim, yang dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, muncul dua nama yang diusulkan sebagai calon Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.

Baca Juga:  Kunjungi Lokasi SKD CPNS di Semarang, Karopeg Kejaksaan RI : Jangan Percaya Oknum yang Memeberikan Jaminan Lulus

Baca juga: MKMK Putuskan Sanksi Etik untuk Anwar Usman tanpa Pemberhentian Tidak Hormat

Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mencapai kesepakatan tentang siapa yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat.

“Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,” papar Saldi Isra.

Selanjutnya, kata Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyetujui hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

“Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,” kata dia.

Ketua MK yang baru akan dilantik di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (13/11).

Baca Juga:  Respons Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Terhadap Tuduhan Konflik Kepentingan

“Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” imbuh Saldi.

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara Usai Putusan MKMK, dari Soal Politisasi Sampai Pembunuhan Karakter

Sebelumnya, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Bansos Tak Lagi Diberikan dalam Bentuk Fisik

Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *