Polisi Bongkar Home Industri Sabu di Lampung Timur

LAMPUNG (Pojokjateng.com) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3).

Inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana. Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3).

Baca Juga:  Terus Bergerak, PLN UIP JBT Tuntaskan Lagi Dua Proyek Baru

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendorong Penguatan Karakter Anti Korupsi di Kejaksaan Kalimantan Timur

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *