Kejaksaan Agung Gelar FGD tentang Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana.” Acara ini diselenggarakan dengan dukungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Hal ini disampaikan dalam rilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu (4/10).
Dalam pidato pembukaan acara, Dr. Asri Agung Putra, yang merupakan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, mengungkapkan penghargaannya terhadap upaya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dalam menyelenggarakan FGD ini. Dr. Asri Agung Putra juga menekankan perubahan paradigma dalam penegakan hukum di era transformasi digital saat ini, di mana kejahatan semakin kompleks dengan memanfaatkan aset kripto atau mata uang digital.
“Data tersebut memberikan gambaran faktual potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Dr. Asri Agung Putra.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), jumlah pengguna yang terdaftar dalam aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar. Jumlah ini meningkat dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022, sementara nilai total transaksi mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022. Ini menunjukkan adanya potensi risiko terkait penggunaan aset kripto dalam tindakan pidana yang bisa terjadi dalam skala besar di Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Agung RI Bahas Peran Hukum, Pemerintahan, dan Keadilan Sosial dalam Konferensi Internasional
Dr. Asri Agung Putra juga menjelaskan aset kripto sering digunakan sebagai alat atau hasil tindak pidana, seperti dalam pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan aset kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tanpa izin, aktivitas dark web, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme, hingga pencucian uang.
Namun, penanganan aset kripto sebagai barang bukti tidaklah mudah. Namun, menghadapi aset kripto sebagai bukti dalam pengadilan tidaklah unproblematic. Ada sejumlah hambatan yang perlu diatasi oleh penegak hukum, termasuk proses konversi aset kripto menjadi mata uang fiat, kesulitan dalam menetapkan nilai pasti dari aset kripto, status aset kripto sebagai barang bukti, serta pengidentifikasian aset kripto pada setiap tahap penanganan kasus.
“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Asri Agung Putra.
Pertemuan kelompok terfokus ini dianggap sebagai tindakan cerdas untuk memperkuat koordinasi yang terpadu antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI, dan pedagang aset kripto. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepahaman yang seragam mengenai perkembangan aset kripto. Kejaksaan saat ini sedang menyusun panduan tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana yang akan menjadi pedoman bagi jaksa dalam seluruh tahap proses penanganan kasus, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca Juga: Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno Imbau “Stop Bullying”
Acara ini dihadiri oleh B. Maria Erna Elastiyani, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta beberapa narasumber berpengalaman, termasuk Sudharmawatiningsih, Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung, Scott Bradford, Penasihat Hukum ICHIP untuk Asia Tenggara, Zia Faruqui, Hakim Magistrate Amerika Serikat, dan Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka BAPPEBTI.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, diharapkan akan tercapai pemahaman bersama mengenai penanganan yang optimal terhadap aset kripto dalam kasus pidana, serta langkah-langkah konkret untuk memelihara integritas dan kesuksesan penegakan hukum dalam era digital yang semakin kompleks.