Pemprov Jateng Terima LHP BPK Terhadap Belajar Infrastruktur 2023
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Belanja Infrastruktur pada Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng.
Kepala Perwakilan BPK RI Jateng, Hari Wiwoho, menyerahkan LHP tersebut kepada Pejabat Juru Tengah (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada Senin (15/1/2024). Nana Sudjana menilai bahwa penyerahan LHP memiliki nilai signifikan bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi pedoman untuk menjaga keteraturan administrasi keuangan.
“LHP merupakan bagian dari upaya kita, untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel,” terangnya.
Nana Sudjana menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK yang telah berperan penting sebagai pengawas keuangan, peran yang sangat diperlukan dalam pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, kemitraan yang telah terjalin antara Pemprov Jateng dan BPK telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jateng. Melalui kemitraan yang baik ini, Jateng berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 12 kali berturut-turut.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan seluruh pemerintah daerah di Jateng, telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nana.
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencapai tingkat penyelesaian sebesar 94,4%. Meskipun tingkat penyelesaian tindak lanjut sudah termasuk tinggi, Nana tetap mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaksanakan untuk segera memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Nana berharap bahwa kegiatan pemeriksaan BPK akan memberikan dampak positif pada percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.