Jaksa Agung Jadi Keynote Speaker pada Raker BPK RI 2024, Tekankan Sinergi dalam Pemberantasan Korupsi

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir sebagai Keynote Speaker dalam Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang mengusung tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”, Senin (26/8).

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan pentingnya tema yang diangkat, mengingat praktik korupsi masih merajalela dan terus berulang meskipun upaya pemberantasannya sudah dilakukan secara terus-menerus.

Jaksa Agung menyoroti pentingnya penguatan mekanisme check and balances dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya di sektor pemerintahan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan harus dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang independen, mandiri, dan profesional, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Juga:  BNN Tingkatkan Pengawasan di Sumatera, Pusat Penyebaran Narkoba Terbesar

Peran sentral BPK sebagai lembaga pemeriksa yang diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, Jaksa Agung menegaskan peran penting Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, sekaligus mengantisipasi modus operandi baru yang berkembang dalam tindak pidana tersebut.

Beberapa kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, dan yang terbaru kasus Tata Kelola Timah, menunjukkan keseriusan institusi ini dalam menangani korupsi.

Baca Juga:  JAM PIDSUS Sita Mobil Mewah Porsche Milik Tersangka Korupsi BTS

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya proses perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi. Perhitungan ini dilakukan oleh instansi berwenang dan hasilnya menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum dalam membangun keyakinan hakim di pengadilan.

Dalam upaya memberantas korupsi, sinergi antara Kejaksaan dan BPK sangat krusial, terutama dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli. Jaksa Agung berharap peran Auditorat Utama Investigasi BPK semakin optimal untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan.

Baca Juga:  RSI Sultan Agung Semarang Kobarkan Semangat Kebangsaan dalam Perayaan HUT RI ke-79 dan Milad ke-53

Sebagai salah satu indikator keberhasilan Kejaksaan, pengembalian keuangan negara pada tahun 2023 mencapai Rp4,46 triliun.

“Keberhasilan Kejaksaan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya pengembalian kerugian negara.” ungkap Jaksa Agung

Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai informasi publik yang harus dimanfaatkan untuk edukasi masyarakat, bukan untuk kepentingan tertentu. Ia menutup pidatonya dengan harapan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan BPK akan terus ditingkatkan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *