Bukti atau Fitnah? Michael Setiawan Tuntut Kebenaran di Balik Tuduhan Yustiana Servanda

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemohon praperadilan terhadap Polda Jateng, Michael Setiawan, melalui penasehat hukumnya Michael Deo SH dan Yunantyo Adi Setyawan SH angkat bicara terkait klaim yang disampaikan oleh notaris Yustiana Servana melalui sejumlah media online.

Yustiana Servanda dilaporkan oleh Michael Setiawan dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan akta palsu oleh penyidik Ditreskrumum Polda Jateng sebelumnya menuduh bahwa ada sejumlah aktor yang terlibat dalam pembuatan sebuah akta penting, menyiratkan adanya komunikasi yang intens di antara para pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Michael Deo menuntut agar Yustiana Servanda dapat membuktikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta yang dipermasalahkan, dengan menyertakan rekam jejak komunikasi sebagai bukti yang sah. Ia menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Yustiana harus disertai dengan bukti konkret, dan bukan sekadar asumsi atau spekulasi.

“Kalau memang dia seorang notaris dan pernah membuat akta tersebut, buktikan bahwa dia pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan,” ujar Michael Deo, Senin (26/8).

Baca Juga:  Kampanye Ilmu Komunikasi Udinus, Menyuarakan Pentingnya Kesadaran terhadap Kesehatan Mental

Penasehat hukum Michael Setiawan juga menyoroti pernyataan Yustiana yang menyebutkan bahwa Ade Teguh menuliskan sendiri di bawah tanda tangannya bahwa ia bertindak selaku kuasa lisan dari Michael Setiawan.

“Buktikan bahwa Yustiana pernah berkomunikasi dengan Ade Teguh, baik dalam bentuk komunikasi, foto dokumentasi, atau bukti chatting. Buktikan semua, walaupun bisa pun itu belum tentu membuktikan bahwa Michael Setiawan memiliki hubungan dengan hal tersebut,” tegas Deo, panggilan akrab Michae Deo.

Deo juga menekankan pentingnya bukti bahwa Yustiana pernah melakukan cross-check atau menginformasikan kepada Michael Setiawan mengenai tindakan yang dilakukan.

“Jika memang tidak benar, tolonglah segera membuktikan ini di pengadilan. Tidak perlu aneh-aneh, cukup buktikan bahwa pernah berkomunikasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum Michael Setiawan yang lainnya, Yunantyo Adi Setyawan SH juga mendesak agar Polda Jawa Tengah segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan, agar dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Perjuangan Sri Rahayu, Bidan Desa Sinunukan Dapat Dukungan Mabes Polri dan Komnas Perempuan

Hal itu merujuk pada putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Michael Setiawan dalam perkara praperadilan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Smg.

“Keputusan praperadilan sudah jelas, di mana penetapan tersangka terhadap Yustiana Servanda oleh Polda Jawa Tengah dinyatakan sah menurut hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah. Kami mendesak agar penyidikan kembali dibuka dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” ujar Yunantyo.

Lebih lanjut, Yunantyo menyatakan mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yustiana sudah diuji melalui proses pengujian yang ketat melalui tiga putusan praperadilan.

Menurutnya, dengan adanya putusan-putusan praperadilan tersebut, keabsahan penetapan Yustiana sebagai tersangka oleh penyidik Polda telah dinyatakan sah dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Baca Juga:  Eco Enzyme: Solusi Inovatif untuk Memperbaiki Lahan Kritis

“Kini, fokus kami adalah pada proses peradilan pidana untuk membuktikan materiil dari perbuatan yang dituduhkan,” ujar Yunantyo.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi prioritas utama, baik bagi korban maupun bagi tersangka.

“Agar kepastian hukum terjamin, perlu dilakukan uji dan penilaian atas perbuatan tersangka di sidang pengadilan. Ini adalah proses yang harus dilalui demi keadilan yang seimbang,” tambahnya.

Yunantyo menegaskan, bahwa penilaian atas kasus Yustiana akan dilakukan oleh majelis hakim di berbagai tingkatan peradian umum, mulai dari Pengadilan Negeri, tingkat banding, hingga tingkat kasasi atau bahkan tingkat Peninjauan Kembali.

Seluruh proses hukum tersebut harus dijalani untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti dapat diuji secara objektif dan transparan di hadapan hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *