KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2), menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

“Terhadap Sdri. HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025,” ujar Ibnu.

Baca Juga:  Pemerintah Batalkan Penundaan CASN 2024, Pengangkatan Dipercepat hingga Juni 2025!

KPK mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang pada 2023-2024, Mbak Ita bersama Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang sebagai fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun anggaran 2023.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Baca Juga:  Kebutuhan Pasokan Pangan di IKN Harus Segera Tersuplai

“Alwin Basri, sebagai suami sekaligus representasi dari Wali Kota Semarang, memiliki peran signifikan. Setiap instruksi yang ia berikan dianggap sebagai perintah langsung dari Wali Kota,” tambah Ibnu.

Selain menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga telah lebih dahulu menahan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu:

– Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang.
– P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  10 Atlet Bertalenta Khusus Jateng Wakili Indonesia Ikuti Kompetisi Special Olympics Asia Pasific South Asia Unified Football di Bangladesh

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *