Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Muchsin Buronan Penggelapan di Yogyakarta
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Muchsin bin Paidi. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Sabtu (7/7).
“Terpidana yang diamankan bernama Muchsin bin Paidi, laki-laki berusia 48 tahun yang lahir di Boyolali pada tanggal 8 November 1975. Muchsin bin Paidi, berdomisili di Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta.” ungkap Ketut
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Muchsin dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Saat diamankan, Muchsin bin Paidi tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI harus berusaha masuk ke dalam kamar kosnya sampai akhirnya Muchsin berhasil diamankan. Setelah itu, Muchsin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana lainnya dan menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.