Kejagung Bekuk DPO Koruptor PT Wijaya Karya Beton
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (27/9).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Ketut Sumedana dalam Keterangan persnya.
Ketut menjelaskan, Identitas Terpidana yang diamankan adalah Muhammad Ali warga asli Aceh Utara.
Baca Juga: Kejaksaan RI Terpilih sebagai Pengelola Rekening Virtual Account Terbaik
Ia ditangkap berdasarkan tindak pidana korupsi yang di lakukannya.
“Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton,” ungkap Ketut.
Pada saat Terpidana Muhammad Ali diamankan, dia menunjukkan sikap yang sangat kooperatif, sehingga proses pengamannya berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK & TPPU
Pada saat Terpidana Muhammad Ali diamankan, dia menunjukkan sikap yang sangat kooperatif, sehingga proses pengamannya berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, dengan tujuan melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga memberikan imbauan kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat bersembunyi yang benar-benar aman. Upaya ini bertujuan untuk menjaga supremasi hukum dan menegakkan keadilan dalam masyarakat.