Kejati Papua Barat Tangkap 5 DPO Terkait Tindak Pidana Perikanan
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan lima buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Kelima buronan ini diamankan dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.
“Masing-masing dari kelima terpidana tersebut telah dijatuhi putusan berdasarkan perbuatan yang dilakukannya, terkait dengan tindak pidana perikanan yang dilakukan secara berlanjut. Mereka telah diadili dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap” ungkap Harli Siregar
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, mereka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Setelah intensif melakukan pencarian, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menemukan para buronan dan melakukan pendekatan persuasif. Mereka diamankan di rumah buronan Mahmud sebelum akhirnya dibawa sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses selanjutnya, yakni eksekusi di Manokwari.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.