Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait IUP PT. Timah Tbk 2015-2022

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang menjadi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (11/1)

Baca Juga:  Jaksa Agung Jadi Keynote Speaker pada Raker BPK RI 2024, Tekankan Sinergi dalam Pemberantasan Korupsi

“Para saksi yang tengah diperiksa melibatkan RI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa; AA, yang menjabat sebagai Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia; AUB, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk; serta MIF, yang merupakan Staf PT Artha Dinamika Lestari” ucap Ketut

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang waktu 2015 hingga 2022. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *