Tabur Kejagung Amankan DPO Kejati DKI Jakarta Rudy Widjaja

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sukses mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejadian ini berlangsung di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Rudi Widjaya, lahir di Makassar pada tanggal 03 Agustus 1969. Berusia 54 tahun, Rudi merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Jl. Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Jessica Kumala Wongso di Lapas Pondok Bambu

Rudi Widjaja, terpidana yang merupakan Direktur PT Trust Multi Finance, bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, termasuk pencarian nasabah, penentuan kredit, dan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Direktur, Rudi Widjaja diketahui tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan. Tindakan tersebut antara lain melibatkan penggunaan uang tanpa izin atau pengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, menyebabkan kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Baca Juga:  Indonesia-Australia Perkuat Kemitraan Penuhi Resolusi Anak Terasosiasi Terorisme

“Ketika diamankan, Rudi Widjaja bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, terpidana ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” ungkap Ketut

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lain yang masih bebas, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Baca Juga:  JAM-Intelijen Reda Manthovani Tandatangani Adendum Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Pertukaran Data Informasi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *