“Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Christian Tjong terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” ungkap Ketut
Christian Tjong, yang bekerja sebagai konsultan pajak, sengaja menerbitkan dan menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan, antara lain PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp43.774.204.854.
Atas perbuatannya, Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390. Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI, Christian Tjong bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanannya. Selanjutnya, Christian Tjong diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menekankan pentingnya untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, demi tegaknya keadilan. Mereka juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.