Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Zulfikar, Terpidana DPO Asal Kejaksaan Negeri Sorolangun

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Sorolangun, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (6/5).

“Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Zulfikar, lahir di Simpang Parit berusia 44 tahun.  Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” ucap Ketut Sumedana

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Kemungkinan Ada Reshuffle Menteri

Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang Nomor: 2435/BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan yang menghasilkan berat sebesar 1.153,17 gram, disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 memeriksa dan mengadili perkara Zulfikar, dan menjatuhkan putusan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017.

Baca Juga:  UNDIP dan Kementerian PPMI RI Tandatangani MoU, Dorong Profesionalisme Pekerja Migran Indonesia

Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorolangun, yang menyatakan Zulfikar bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Zulfikar pada hari ini, sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Saat diamankan, Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

Baca Juga:  Tabur Kejagung Amankan DPO Kejati DKI Jakarta Rudy Widjaja

Zulfikar akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *