Kejati Jateng Berhasil Tangkap Lima DPO, Perangi Korupsi dan Kejahatan Keuangan
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Selama periode tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah berhasil mengeksekusi lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jateng.
Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang intensif di wilayah tersebut.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan mengungkapkan, selama tiga bulan ini pihaknya telah mengeksekusi lima orang DPO dari 77 DPO yang ditetapkan Kejati Jateng.
Adapun kelima DPO tersebut adalah Ahmadun bin Naderi (Kejari Demak), Shopia Loretta Hutabarat (Kejari Kabupaten Magelang), Suryo Antoro Soejanto bin Soejanto (Kejari Kota Semarang), Antono bin Sahad (Kejari Kabupaten Magelang), dan Sahliyatul Khoiriyah (Kejari Klaten).
Sunarwan mengungkapkan, DPO Ahmadun bin Naderi berhasil dieksekusi tim pada tanggal 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
“Ahmadun merupakan tersangka kasus penggunaan dana APBDes tahun 2016 yang mengakibatkan Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak mengalami kerugian sebesar Rp 475.995.604. Kasus ini masih tahap penyidikan,” jelas Sunarwan, Rabu (17/4).
Selanjutnya DPO Shopia Loretta Hutabarat berhasil diringkus pada 19 Februari 2024 di Jalan Damar No.9 Prajenan RT. 002/003 Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 705 K/Pid/2023 tanggal 6 Agustus 2024, terpidana Shopia melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan nasabah sebesar Rp. 10 miliar.
“Shopia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata Sunarwan.
Untuk DPO atas nama Suryo Antoro Soejanto ditangkap pada 21 Februari di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Bersadarkan putusan MA RI No. 1737K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 jo putusan PN Semarang No. 54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012 terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda 10 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.
“Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA di Jalan Pemuda Semarang pada 2011. Ditemukan enam transaksi kredit rumah yang menggunakan tiga nama debitur fiktif. Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp 25 milair melalui perantara Suryo,” jelasnya.
Sementara itu Antono bin Sahad berhasil ditangkap pada 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk Jatim. “Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2026.Smg tanggal 25 Oktober 2026 telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpanan APBDes dari kontribusi air yang digunakan PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tahun 2006/2007, penggunaan kontribusi penggunaan air PDAM Kabupaten Magelang tahun 2005-2007 alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo Kabupaten Magelang. Antono dijatuhi pidana selama empat tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair tiga bulan,” lanjut Sunarwan.
Sedangkan DPO atas nama Sahliyatul berhasil diamankan di Jalan Nangka Kota Bekasi pada tanggal 8 Maret 2024. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-741/M.3.9/Eoh.3/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 untuk melaksanakan putusan MA RI Nomor 1096 K/Pid/2022/MA RI tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun.
Sunarwan berharap para DPO lainnya kooperatif mau menyerahkan diri. “Tinggal tunggu waktu sajalah. Kalau dia menyerahkan diri kan cepat selesai. Lagi pula ketika DPO dalam pelarian mereka tidak akan tenang,” kata Sunarwan.
Sunarwan menyebut pihaknya optimis mampu menangkap para DPO lainnya. Diketahui sebanyak 77 orang DPO tersebut adalah 35 orang dari perkara pidana umum, dan 42 orang dari pidana khusus, dari seluruh Kejari di Jawa Tengah.