Tim Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Khuslaini Asal Kejari Solok

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Satgas SIRI (Sistem Informasi Red Notice Interpol) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan seorang buronan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Solok. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar Selasa (1/10).

“Buronan tersebut diketahui bernama Khuslaini (52), seorang perempuan kelahiran Padang, 28 Desember 1971, yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Harli

Khuslaini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, Khuslaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Penangkapan Khuslaini berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah ditangkap, Khuslaini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Solok guna menjalani proses eksekusi.

Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, yang diprakarsai oleh Jaksa Agung, bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *