Perngatan HUT ke-79 RI, 231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum

BREBES (Pojokjateng.com) – Sebanyak 231 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Brebes menerima pengurangan masa hukuman dalam bentuk remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Iwanuddin Iskandar, Penjabat Bupati Brebes, berharap bahwa remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk aktif dalam kegiatan produktif dan mengikuti program rehabilitasi di dalam Lapas.

Baca Juga:  Jalan Ambles Kian Parah, Warga Perumahan Permata Puri Semarang Tagih Tanggung Jawab yang Sesuai

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Isnawan, Kepala Lapas Brebes, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan dari pemerintah untuk narapidana yang terbukti aktif mengikuti program binaan, berperilaku baik, dan patuh terhadap peraturan.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang dan SPKA Berbagi Pemahaman Bahaya di Perlintasan Sebidang

Menurut Isnawan, remisi terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) untuk 228 narapidana dan Remisi Umum II (RU II) untuk 3 narapidana. Dua di antara mereka yang mendapat Remisi Umum II langsung dibebaskan, sementara satu narapidana lainnya menjalani subsider karena keterlibatan dalam kasus Perlindungan Anak dan belum melunasi denda yang ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *