ASPERHUPIKI Tekankan Pentingnya Kesamaan Tafsir dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru
SEMARANG (Pojokjateng.com) — Penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan penyelesaian yang lebih proporsional.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, 19–21 Agustus 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia.”
Tema tersebut menegaskan pentingnya menyelaraskan pemahaman terhadap ide dasar pembaruan hukum pidana dengan praktik penegakan hukum, khususnya dalam mendorong hadirnya alternatif pemidanaan yang tidak selalu berujung pada pidana penjara.
Ketua Umum ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., menegaskan seluruh aparat penegak hukum, mulai polisi, jaksa hingga hakim, terikat pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Karena itu, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang dalam penegakan hukum.
“Kita sekarang punya paradigma baru, tidak hanya orientasinya membalas kejahatan, retributif, tapi juga pemulihan dan rehabilitasi,” kata Fachrizal di sela kegiatan di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, Jumat (21/8).
Menurut Fachrizal, tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar memahami pasal demi pasal. Lebih dari itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum agar semangat pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada perubahan aturan tertulis.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat pemahaman kalangan akademisi, khususnya dosen hukum. Akademisi dinilai memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan perubahan hukum pidana ke dalam pendidikan sekaligus praktik hukum di masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., menilai penyelarasan pemahaman menjadi kebutuhan mendesak dalam implementasi KUHP baru.
“Jadi, keseimbangan formal dan keseimbangan material. Begitupun asas elastisitas,” ujarnya.
Pujiyono juga menyoroti budaya pemidanaan yang selama ini cenderung menjadikan pidana penjara sebagai pilihan utama. Hampir setiap tindak pidana dikaitkan dengan ancaman penjara, sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan terus menghadapi persoalan kelebihan penghuni.
“Selama ini kalau kita lihat suatu tindak pidana itu ancaman semuanya kan selalu pidana penjara. Pidana penjara selalu diterapkan sehingga LP penuh,” katanya.
Dalam KUHP baru, pidana penjara memang tetap dipertahankan. Namun, penggunaannya didorong lebih selektif dan proporsional dengan mempertimbangkan karakter tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, dampak terhadap korban, serta kepentingan masyarakat.
Sejumlah alternatif pemidanaan juga mendapat ruang, di antaranya pidana pengawasan, kerja sosial, denda, tindakan tertentu hingga pendekatan restorative justice.
Lokakarya tersebut turut membahas sejumlah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana, seperti deferred prosecution agreement, plea bargaining, dan denda damai.
Persoalannya kini bergeser dari sekadar pembentukan aturan menuju tahap implementasi. Perubahan undang-undang dinilai tidak otomatis mengubah praktik apabila polisi, jaksa, hakim, pemasyarakatan, dan akademisi masih memiliki tafsir maupun tingkat kesiapan yang berbeda.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan implementation gap, yakni kesenjangan antara aturan yang telah ditetapkan dengan penerapannya di lapangan.
Karena itu, lokakarya yang diikuti sekitar 100 akademisi tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi akademik dan kelembagaan guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru secara selaras.
Pertaruhan pembaruan hukum pidana Indonesia pada akhirnya bukan hanya soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Tantangan terbesarnya adalah memastikan aparat penegak hukum benar-benar meninggalkan budaya pemidanaan yang terlalu bergantung pada penjara dan mulai menerapkan paradigma pemidanaan yang lebih adil, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan.***




