Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyepakati penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyepakati penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024

Pemprov Jateng Tetapkan Insentif Guru Agama 2024 untuk 230.830 Orang

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyepakati penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024. Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah pada tahun 2024 diestimasi sebesar Rp28,5 triliun.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, setelah Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2024, belanja daerah tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp27,1 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp1,4 triliun.

“Belanja daerah ini dari pendapatan daerah Rp27,1 triliun dan pembiayaan daerah Rp1,4 triliun,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, seusai Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2024, antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Lebihi Ekspektasi, Mal Pelayanan Publik Rembang Tangani 55.663 Pengunjung

Nana menjelaskan bahwa fokus hasil kesepakatan KUA PPAS 2024 adalah pada upaya untuk meningkatkan perekonomian yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarater, dan adaptif.

Penganggaran tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis. Penggunaannya juga mendukung kebijakan nasional tahun 2024, terutama terkait penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI), dan perluasan implementasi Desa Antikorupsi.

Dari total anggaran yang direncanakan, sebagian akan dialokasikan sebagai insentif untuk guru keagamaan di Jawa Tengah, dengan jumlah penerima yang sama seperti tahun 2023, yaitu 230.830 orang. Nana juga menambahkan bahwa guru keagamaan ini akan mendapatkan manfaat tambahan berupa asuransi ketenagakerjaan.

“Kita tambahkan asuransinya itu. Jadi jumlahnya (guru keagamaan) tetap seperti di tahun 2023. Kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” ucap Nana.

Baca juga: Dinkes Targetkan 2024 Program Penyebaran Nyamuk Wolbachia Sasar Seluruh Wilayah Kota Semarang

Mengenai alokasi ini, anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, menyatakan bahwa sudah ada alokasi khusus untuk insentif guru keagamaan di bidang pendidikan. Meskipun begitu, ia berharap agar ke depannya insentif ini dapat ditingkatkan. Namun, Zen mengakui bahwa jika hanya mengandalkan APBD Provinsi Jateng, mungkin tidak mencukupi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa karena pendidikan merupakan urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, APBN juga seharusnya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru, terutama guru swasta.

“Di pendidikan aman. Saya melihat angka-angkanya masih diperuntukkan kepada mereka yang berhak, dan yang sudah berjalan selama ini,” tuturnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *