Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT kepada 32 Ribu Pekerja

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 32 ribu pekerja pabrik rokok di Kabupaten Kudus.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, kepada perwakilan buruh rokok di PT Djarum Kabupaten Kudus pada hari Kamis, 20 Juni 2024.

Sumarno menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini adalah upaya pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga:  Bus KPK 2024 Bakal Kunjungi Kota Semarang, Sebarkan Pesan Antikorupsi

“DBHCHT ini juga merupakan upaya kita untuk penanganan kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan dengan dana cukai, pengentasan kemiskinan bisa kita akselerasi,” katanya, di sela pemberian bantuan.

Sekda menambahkan, Pemprov Jateng selama ini memanfaatkan dana cukai rokok untuk prioritas penanganan kesehatan, terutama untuk pembayaran BPJS Kesehatan serta penyediaan sarana prasarana kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.

Siti Marsiamah, salah satu penerima bantuan, merasa senang dengan bantuan tersebut karena dapat meringankan beban ekonomi keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Rayakan Thanksgiving, Suguhkan Roasted Turkey & Ragam Hidangan Penggoda Selera

“Bantuan ini bisa untuk membeli peralatan sekolah anak. Tahun 2024 saya mendapat bantuan ini dua kali, masing-masing Rp600 ribu,” ungkapnya.

Warga Kabupaten Demak ini telah bekerja di pabrik rokok selama 24 tahun dan berharap pemerintah terus memberikan bantuan kepada para buruh rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, menyebutkan bahwa total penerima BLT DBHCHT di Jateng adalah 78 ribu pekerja, dengan 32 ribu di antaranya adalah karyawan pabrik rokok di Kabupaten Kudus.

“Tiap bulan dapatnya Rp300 ribu per orang, tetapi pencairannya dua bulan, jadi mendapat Rp600 ribu,” terangnya.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *