Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Untuk memastikan penyediaan air minum bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah mengenai Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
“Dengan penetapan Perda ini, diharapkan dapat mendorong serta memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat,” ujar Sumarno di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (29/7/2024).
Sumarno menambahkan bahwa Perda tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, dengan harga terjangkau, serta memperluas cakupan pelayanan.
“Air merupakan kebutuhan dasar bagi semua makhluk hidup yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang cermat dan terarah,” tambah Sumarno.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Danie Budi Tjahyono, menjelaskan bahwa pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Dengan penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik untuk penyediaan air minum bagi masyarakat,” ujarnya.
Danie juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan, yaitu Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan), Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas (Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), dan Cilamas (Cilacap, Banyumas).
Dijelaskan juga bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM. Di antaranya adalah penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah untuk penyelenggaraan SPAM, pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus untuk kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), pemberian izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota, serta menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.