Pemda & DPRD Purbalingga Setujui 6 Perda Baru
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga telah menyetujui bersama enam rancangan peraturan daerah (raperda) agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan bersama ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD pada Jumat, 26 Januari 2024.
Bupati, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menjelaskan bahwa keenam regulasi tersebut telah dibahas sejak dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023.
Herni Sulasti memaparkan enam raperda yang telah ditetapkan sebagai perda, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Kedua, pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di Purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Selain itu, Herni menambahkan bahwa penetapan enam peraturan baru tersebut bertujuan sebagai dasar hukum dan memberikan kepastian hukum terkait masing-masing objek hukum. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, misalnya, diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata di Purbalingga.
“Urgensi pembentukan Badan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” katanya.
Herni juga menjelaskan urgensi dari masing-masing raperda, seperti pengaturan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif, perencanaan pembangunan kependudukan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta regulasi pasar rakyat. Raperda terakhir, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan untuk membentuk Badan Riset, dan Inovasi Daerah yang terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
“Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib,” katanya.
Herni menekankan bahwa keenam raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan harmonisasi, serta mendapatkan persetujuan bersama melalui penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga.