Kejati Jateng ungkap 2 Perkara Sindikat Judi Online di Semarang

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus judi online yang tengah mereka tangani.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum mengungkapkan bahwa Kejati Jateng menangani dua perkara yang berkaitan dengan judi online.

“Terkait perkara judi online, dari Kejati Jateng menangani 2 perkara, 1 kasus sudah penyerahan berkas tahap 1 inisial FAK, yang kedua inisial ADA masih SPDP,  locus semuanya di Kota Semarang,” ujar Sunarwan, di Semarang, Kamis (11/7).

Baca Juga:  Kejati Jateng Gelar Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja Supervisi Penangan Perkara dan Kinerja, Kajati Made : Pastikan Pelayanan Hukum Prima Bagi Masyarakat Jawa Tengah

Lebih lanjut, Sunarwan mengungkapkan bahwa nilai transaksi terkait dengan perkara judi online masih tahap penelitian berkas.

“Kalau nilai transaksi untuk inisal FAK, masih penelitian berkas, untuk kedua yang masih SPDP masih belum ada berkas, sehingga masih belum bisa disampaikan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pemberantasan judi online, Kejati Jateng berkomitmen dan telah melakukan langkah-langkah preventif di internal mereka.

“Terkait dengan program pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online di lingkungan Kejati sudah dilakukan mapping, semua pegawai tata usaha dan jaksa se-Jawa Tengah sudah di inventarisir dan ditinjau dan masih tahap proses,” beber Sunarwan.

Baca Juga:  Kejati Jateng Sambut HBA ke-64 dengan Bakti Sosial di Panti Asuhan Tarbiyatul Yatim Semarang

Sunarwan juga menegaskan bahwa tindakan disipliner akan diterapkan jika ada pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online.

“Kalau ditemukan saksinya ya jelas dari segi etik ada disiplin pegawai, tetapi kalau sudah tahap kepolisian berarti nanti tindaklanjuti dengan proses selanjutnya, yang jelas dari internal kita ada sanksi etik,” ungkap Sunarwan.

Kejati Jateng berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Hijaukan Lingkungan, Upaya Padma Hotel dan BLDF melalui TREES FOR LIFE

Masyarakat di harapkan dapat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh maraknya aktivitas judi online yang merugikan. Kejati Jateng memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *