Presiden Jokowi Perintahkan Tindakan Tegas dalam Memberantas Judi Online di Indonesia
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan arahan yang sangat tegas dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Pernyataan ini datang setelah Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengadakan pertemuan internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, (13/10).
“(Arahan Presiden) bahwa judi online harus terus diberantas,” kata Budi.
Budi Arie mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan agar tindakan pemberantasan judi online harus terus berlanjut. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa judi online telah berdampak merugikan terutama pada lapisan masyarakat yang lebih rentan. Penyebaran judi online juga semakin canggih, dengan penggunaan nomor telepon dari luar negeri, termasuk negara seperti Kamboja dan Filipina, yang membuatnya sulit untuk dilacak dan diawasi.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Perkuat Komitmen Perlindungan Nelayan Kecil
“Nanti kita tutup itunya saluran ininya, saluran komunikasinya sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online,” katanya.
Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan akses dan komunikasi yang memungkinkan penyebaran judi online, sehingga praktik ini tidak bisa lagi merusak masyarakat. Dalam laporan yang diajukan kepada Presiden, Budi Arie mengungkapkan bahwa sebanyak 392.652 konten perjudian di ruang digital telah dihapus. Dari jumlah ini, 205.910 konten terkait IP address, 16.304 konten berbagi file, dan 170.438 konten terkait media sosial.
“Nanti kita tutup itunya saluran ininya, saluran komunikasinya sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online,” katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Tindakan keras terhadap judi online juga mencakup upaya untuk mengurangi peredaran uang yang dikaitkan dengan praktik ini. Budi Arie melaporkan bahwa peredaran uang judi online di Indonesia mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 160 triliun per tahun, dengan perkiraan bahwa angka ini bisa meningkat hingga Rp 350 triliun. Namun, dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berharap dapat mengurangi angka ini secara signifikan.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan judi online di negara ini. Selama 8-9 tahun sebelumnya, sekitar 800 ribu hingga 900 ribu konten judi online telah dihapus. Namun, dalam waktu hanya 3 bulan, sebanyak 400 ribu konten perjudian berhasil dieksekusi. Ini menunjukkan bahwa satu masa jabatan seorang Menteri mampu mencapai hasil yang signifikan dalam upaya memberantas judi online.
“Berarti 1 periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online,” katanya.
Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk menghilangkan praktik judi online sepenuhnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus melakukan patroli cyber secara aktif untuk memastikan bahwa judi online tidak akan muncul lagi di ruang digital Indonesia.
Selain itu, upaya juga dilakukan untuk menghentikan penyebaran iklan judi online yang semakin agresif, terutama yang menyasar nomor telepon pribadi melalui pesan spam. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk mencegah iklan tersebut.
“Memang masih ada tapi kita akan tindak terus, dengan sekuat tenaga kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” ujar Budi Arie.
Untuk mengatasi penyebaran iklan judi online di media sosial, pemerintah telah berkomunikasi dengan penyedia layanan jejaring sosial, seperti Meta, untuk meminta mereka untuk tidak memfasilitasi aktivitas judi online. Hingga saat ini, sekitar 161 ribu iklan judi online telah dihapus dari media sosial oleh penyedia layanan. Upaya terus dilakukan untuk membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online dan untuk menonaktifkan situs-situs terkait serta IP address yang digunakan dalam praktik ini. Keseluruhan langkah ini menegaskan tekad pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.