Kejaksaan Agung Tangkap 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam orang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (19/1).

Dalam penanganan perkara ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik memanggil 12 saksi, di mana enam di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Enam tersangka tersebut melibatkan NSS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2017, AGP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2018, AAS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, HH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG sebagai Direktur PT DYG dan konsultan perencanaan serta supervisi pekerjaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, dengan penahanan dilakukan di berbagai Rumah Tahanan Negara” ungkap Ketut

Kronologi kasus ini melibatkan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,3 triliun. Proyek ini dijalankan dengan memecah paket-paket pekerjaan untuk mengendalikan pelaksanaan lelang, sehingga pemenang lelang dapat diatur. Secara teknis, proyek tersebut dianggap tidak layak dan melanggar ketentuan, tanpa melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan parah sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Estimasi kerugian sementara oleh Tim Penyidik mencapai Rp1,3 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *