Tim Penyidik JAM PIDSUS Lakukan Penyitaan Aset Tersangka Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BAKTI Kemenkominfo
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Tersangka Achsanul Qosasi pada tanggal 3 November 2023. Kegiatan penyitaan ini dilakukan di tempat tinggal Tersangka, yang terletak di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (15/11).
Proses penyitaan ini bersifat responsif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2022. Langkah penyitaan tersebut melibatkan beberapa jenis aset, seperti sertifikat tanah, surat deposito, buku tabungan bank, dan uang dalam berbagai mata uang.
“Penyidik mengidentifikasi sertifikat tanah hak milik yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta sertifikat tanah di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Selain itu, beberapa surat deposito dari bank BUMN, buku tabungan bank, dan polis asuransi juga menjadi objek penyitaan” ujar Ketut
Uang yang disita melibatkan berbagai pecahan, termasuk Euro, Poundsterling, SGD, USD, Yen, Rubel, Dirham, Riyal, dan Rupiah. Jumlah dan variasi mata uang yang terlibat menunjukkan kompleksitas dan cakupan transaksi keuangan yang terlibat dalam perkara ini.
Segala aset yang berhasil disita oleh tim penyidik ini nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti yang kuat dalam mendukung proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam konteks penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket pendukungnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, mulai dari tahun 2020 hingga 2022. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum yang serius dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap integritas dan kebijakan pemerintah di sektor komunikasi dan informatika.