Dibalik Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Hakim dan Pengacara

JAKARTA  (Pojokjateng.com)  – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita uang miliaran rupiah, dari empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara Ronald Tannur, berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

Di lokasi pertama, rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga:  PON XXI Aceh-Sumut 2024, Junjung Tinggi Sportivitas dan Fair Play

Di lokasi kedua, apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan setara dengan Rp2,126 miliar. Penyidik juga menemukan dokumen terkait penukaran uang serta ponsel milik LR.

Selanjutnya, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED, ditemukan uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Sementara di rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, penyidik menyita 6.000 dolar AS, 300.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

Di apartemen tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen.

Baca Juga:  Omzet Dua Situs Judol dan Pornografi Capai Rp500 M

Lokasi terakhir, Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, menyita uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32.000 dolar Singapura.

Qohar menyatakan bahwa pihaknya menduga kuat uang yang ditemukan berasal dari pengacara Ronald Tannur, LR.

“Ini dibuktikan melalui catatan transaksi dan barang bukti elektronik yang ada,” kata dia saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (23/10).

Mengenai informasi lebih lanjut terkait uang-uang tersebut, Qohar memastikan penyidik akan segera mengungkapkan kepada publik setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindakan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga:  Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

Qohar menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR.

Hakim ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Proses penyidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *