Breaking News! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (3/11).

Ketut menerangkan, pejabat RI itu diduga menerima uang sebesar Rp. 40 Miliar dari proyek BTS Kominfo.

Baca Juga:  Komitmen KIW Diusia 35 Tahun Menjadi Kawasan Industri yang Lebih Handal

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya,” tutur Ketut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Paripurna dalam Perayaan HUT Jambi Ke-67, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Pemprov Jambi

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *