Jaksa Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (24/10).

Ketut menerangkangkan, tersangka dijerat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

”  Saksi yang diperiksa merupakan FPS, AB, D , J, dan BP,” terang Ketut.

Adapun, FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia.

DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.

BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

Selanjutnya, Ketut mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca Juga:  Kandang Banteng Terusik: Respons PDIP atas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Saat Jokowi Kunker

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *