ST Burhanuddin duduk di Ruangan Jaksa Agung
ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI Bahas Peran Hukum, Pemerintahan, dan Keadilan Sosial dalam Konferensi Internasional)

Jaksa Agung RI Bahas Peran Hukum, Pemerintahan, dan Keadilan Sosial dalam Konferensi Internasional

PURWOKERTO (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam acara The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto. Dalam pidatonya, Jaksa Agung bahas peran hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial di Indonesia.

Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa hukum dan pemerintahan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan karena saling melengkapi dalam mencapai tujuan negara hukum, yaitu menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif, karena hukum yang baik tidak akan berguna jika tidak ditegakkan, dan kekuasaan yang tidak diatur oleh hukum dapat menyebabkan penyalahgunaan.

“Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  Pastikan Aman & Lancar, Nana Sudjana Tinjau Gudang Logistik KPUD Surakarta

Selanjutnya, Jaksa Agung membahas pentingnya keadilan sebagai tujuan utama dalam hukum, yang telah menjadi fokus diskusi dalam sejarah filsafat hukum. Dia mengingatkan bahwa masyarakat mengharapkan aturan hukum dan kebijakan pemerintah untuk mendukung kepentingan umum dan mendorong keadilan sosial bagi semua warga negara.

“Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membicarakan tantangan dalam penegakan hukum saat ini, dengan menyatakan bahwa masyarakat seringkali kesulitan untuk mengakses keadilan hukum. Hukum saat ini cenderung memprioritaskan aspek kepastian hukum dan formalitas, daripada keadilan hukum yang lebih substansial.

Baca Juga: Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Geledah di Kementerian Perdagangan RI & Kantor PPI Jakarta

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Korps Adhyaksa Membutuhkan Kontribusi Terbaik dari Putra-Putri Bangsa

“Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir,” ujar Jaksa Agung.

Dalam menjawab tantangan ini, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah bertransformasi menjadi sebuah lembaga penegak hukum yang lebih progresif dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan dan inklusivitas daripada hukuman yang semata-mata bersifat pembalasan.

“Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap bahwa pendekatan Keadilan Restoratif dapat mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum dan menyumbang pada perbaikan sistem hukum. Dia juga mengajak kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk memajukan pembangunan hukum nasional dan meningkatkan penegakan hukum yang lebih baik.

Baca Juga:  Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke IKN Nusantara: Impian Bangsa Indonesia yang Menjadi Kenyataan

Baca Juga: Pemkab Temanggung Terima Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat 

Jaksa Agung mengakhiri pidatonya dengan harapan bahwa konferensi internasional ini akan berlanjut secara berkelanjutan, menyediakan wadah bagi pemikiran dan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial, serta berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih efektif.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sebuah forum untuk bertukar ide, ilmu dan pengetahuan antar pemangku kepentingan. Sebagaimana tujuan dilaksanakannya acara ini, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gagasan ataupun pemahaman yang mendalam terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial termasuk perkembangannya di dunia internasional,” ujar Jaksa Agung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *