Terkuak! Kejati Jateng Ungkap Kerugian Negara Rp 103 Miliar dalam Kasus Korupsi Bank BUMN

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kuasa kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada periode 2016-2017.

Proses tahap dua telah dilaksanakan terhadap empat tersangka, yaitu AH, DI, AS, dan BS, yang terdiri dari tiga pihak swasta dan satu karyawan bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Ponco Hartanto, S.H, M.H., menyatakan bahwa dalam proses tahap dua ini, barang bukti dari para tersangka telah diserahkan dari penyidik kejati kepada penuntut umum.

Baca Juga:  Satgas SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Kejari Semarang terkait Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu

“Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai sekitar 103 miliar rupiah,” ujar Kajati Jatrng Ponco dalam konferensi pers di kantor Kejati Jateng, Selasa (16/7).

Kejati Jateng menahan BS yang merupakan pimpinan cabang bank BUMN yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.

Baca Juga:  Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Ramaikan Karnaval Pesona Mahardika di Kulon Progo

Dua dari tersangka, AH dan BS, saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang. Keduanya sedang menjalani hukuman pidana terkait perkara sebelumnya.

Sementara itu, tersangka AS dan DI telah ditahan di Rutan Salatiga dan proses hukum mereka dilaksanakan di Kejati Jateng.

Lebih lanjut, Kajati Jateng Ponco menjelaskan tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Haryanto Ditangkap Kejati Jateng di Blora

“Sedangkan persangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng dan keduanya di tahan di Rutan Salatiga” ungkapnya

Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *