Selamatkan 47 Miliar, Kejati Jateng Beberkan Fakta Terbaru Terkait Kasus TPPU di Bank BUMN

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyampaikan perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit melalui Bank BUMN.

Hadir dalam Konferensi pers itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Ponco Hartanto, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wahyu Sabrudin, yang berlangsung di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).

Kajati Jateng Ponco Hartanto melalui Aspidsus Wahyu menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah mencapai tahap penyidikan yang mendalam.

“Penyidikan Tahap 2 terhadap dua Tindak Pidana TPPU, tindak pidana pertama terkait pemberian fasilitas kredit melalui Bank BUMN, terhadap PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Hasyam Indo Vision tahun 2016-2017 dengan tersangka AH dan DI, proses tahap 2 dilakukan di Lapas Semarang, yang saat sedang menjalani hukuman pidana perkara sebelumnya yakni tindak pidana korupsi. Makanya hari ini TPPU-nya tanpa dihadirkan oleh tersangka,” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Minta Pelanggan Pantau Info Resmi Terkait Finalisasi Jadwal Perjalanan

Wahyu menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejati Jateng mengenakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Penyidik telah menangani perkara pencucian tersebut dengan kerugian sekitar 112 miliar rupiah,” tambah Wahyu.

Perkara kedua yakni penyidikan tahap 2 terhadap kasus TPPU terkait pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN ke Kantor Cabang PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Baca Juga:  Banjir di Demak Sudah Surut, Sejumlah Warga Telah Kembali ke Rumah Masing - Masing

“Proses tahap duanya dilakukan di lapas, AH disangkakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber Wahyu

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa dengan perkara pencucian uang pasal, pasal yang disangkakan terhdap pelaku pemberian fasilitas kredit salah satu bank BUMN sebanyak 47 miliar.

Baca Juga:  Pameran Produk Kerajinan Dan Kain Dekranas Ekspo 2024 Berlangsung Meriah

“Penyidik Kejati Jateng telah menyelesaikan perkara tersebut dengan kerugian negara yang telah disalurkan dan tidak bisa dikembalikan oleh PT. Seruni Prima Perkasa sebanyak sekitar 47 miliar rupiah. Untuk pasal yang disangkakan adalah pemberian fasilitas kredit salah satu bank BUMN,” tandas Wahyu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *