Rumah Tersangka BS Masuk Lelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Nugroho Desak Polda Jateng Bertindak

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office, mendesak Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret terkait status rumah milik tersangka berinisial BS yang kini masuk proses lelang dengan harga limit Rp7 miliar.

Desakan tersebut disampaikan karena rumah yang berlokasi di Semarang itu disebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan sejak 2022. Pihak kuasa hukum khawatir proses lelang dan kemungkinan perpindahan kepemilikan rumah dapat memunculkan persoalan baru dalam penanganan perkara.

Bangkit mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta pemblokiran rumah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian status hukum atas objek yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berulang kali menekankan kepada BPN Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah untuk memblokir rumah tersangka BS. Kalau sampai rumah ini terbeli, perkara penegakan hukum bisa semakin bias,” ujar Bangkit dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:  Gelar "Creative Future Camp", Ilmu Komunikasi USM Gandeng Wardah Semarang Guna Ajarkan Personal Branding dan Content Creation Bagi Generasi Muda

Ia menjelaskan, laporan perkara tersebut tercatat sejak 22 April 2022. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, BS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah pasal yang mereka sampaikan.

Perkara itu kembali menjadi sorotan setelah rumah yang dimaksud dilaporkan roboh pada 5 September 2026. Bangkit menilai, perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian karena perkara yang ditangani disebut berkaitan dengan kepentingan Irjen Pol Sofyan Nugroho dan Dr. Niken, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

“Kami telah mengajukan permohonan pemblokiran rumah kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang pada 18 September 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak pada 1 Oktober 2026,” ungkapnya.

Menurut Bangkit, penolakan permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, pemblokiran tersebut mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.

Baca Juga:  Wuling Hadir di GIIAS Semarang 2023 dengan SUV Terbaru, New Almaz RS

Bangkit mempertanyakan pertimbangan tersebut. Ia menilai pemblokiran hak atas tanah dan penyitaan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda sehingga dasar penolakan permohonan perlu dijelaskan secara terang.

“Kami mendorong Polda Jawa Tengah menyatakan sikap dan mengambil langkah konkret untuk memblokir rumah tersebut. Kami sudah mengingatkan sejak 10 September 2026, tetapi sekarang rumah itu justru resmi diumumkan untuk dilelang,” katanya.

Ia juga meminta agar proses lelang memperhatikan status hukum objek yang menurut pihaknya masih berkaitan dengan sengketa. Perpindahan kepemilikan, kata dia, dikhawatirkan menyulitkan penanganan perkara apabila kondisi rumah atau aspek lain yang relevan dengan pembuktian mengalami perubahan.

Meski demikian, status rumah sebagai objek lelang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai hubungan objek tersebut dengan perkara pidana, termasuk kebutuhan untuk mempertahankan atau mengamankan barang bukti, perlu ditentukan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Artotel Suites Bianti Optimalkan Peluang MICE di Yogyakarta

Bangkit turut menyinggung potensi persoalan hukum apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur perintangan proses penegakan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Pihak kuasa hukum berharap Polda Jawa Tengah segera merespons permohonan mereka. Mereka juga meminta status hukum rumah tersebut diperjelas agar proses lelang, kepentingan para pihak, dan penanganan perkara tidak menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

Hingga naskah ini disusun, keterangan dari Polda Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Semarang mengenai permohonan pemblokiran tersebut belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada kedua instansi diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *