Program Gumregah Plus Tekan Penggunaan Pewarna Rhodamin B pada Terasi di Rembang Hingga 93 Persen

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Penggunaan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B, dalam pembuatan terasi di Kabupaten Rembang menunjukkan penurunan signifikan. Berdasarkan data Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, hanya tersisa 7,5 persen atau 12 dari 140 pelaku usaha terasi yang masih menggunakan pewarna berbahaya ini, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 42 persen.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan bahwa program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) Plus yang berlangsung selama lebih dari dua bulan berhasil menekan penggunaan rhodamin B di Rembang hingga menyisakan 7,5 persen.

“Kita sudah menurunkan banyak sekali, hampir sekitar 93 persen yang kemarin tidak memenuhi syarat, berubah menjadi memenuhi syarat, dan hari ini stikerisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Lintang dalam kegiatan stikerisasi di tiga tempat produksi terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke, pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:  Inacraft 2024 Hadirkan Batik Ecoprint dari Hanania Craft Tampil Menawan di Paviliun Jateng

Lintang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi standar juga diberikan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Rembang.

“Sudah ada tiga usaha terasi yang mendapat PIRT, yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan, dan terasi Nur Barokah. Ini adalah hasil dari bimbingan teknis yang kami berikan, dan mereka kini bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.

Baca Juga:  KKP Siapkan Pengembangan Kampung Nelayan Modern di Desa Pasarbanggi Rembang

Lintang berharap program ini akan mendorong lebih banyak produsen terasi untuk beralih ke pewarna yang aman dan mengajak 12 pelaku usaha lainnya untuk mengikuti langkah serupa.

“PR kita sekarang adalah mengubah mindset 12 pelaku usaha ini, dan memberikan pemahaman bahwa terasi yang aman tidak harus berwarna merah atau ungu karena pewarna tersebut berasal dari rhodamin B,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian stiker bebas bahan berbahaya bukan sekadar formalitas, melainkan akan disertai pemantauan rutin oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan rhodamin B.

Baca Juga:  Yehezkiel Cyndo Ceritakan Pembuatan Karya Heritage Pecinan Semarang dalam Pembukaan Pameran 'Rupa Muka Pecinan Semarang'

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang, Agus Salim, mengapresiasi upaya BBPOM dan Dinas Kesehatan Rembang dalam melindungi konsumen dari bahan berbahaya.

“Ini program yang sangat baik untuk melindungi konsumen, terutama karena banyak produk UMKM yang disalahgunakan jika tidak diawasi,” tutup Agus.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *