Pj Gubernur Jateng Anulir Poin Siswa, Tindak Tegas Kasus Dugaan Piagam Palsu PPDB,

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penggunaan piagam palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Semarang. Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menegaskan bahwa piagam palsu tersebut tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam jalur prestasi.

“Penggunaan piagam yang keabsahannya diragukan, sehingga Pemprov Jateng telah membentuk tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng. Tim ini telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang diperlukan serta klarifikasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Nana dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur Jateng, pada Rabu (10/7/2024).

Nana menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari orang tua murid. Dari 15 orang tua murid yang diundang, hanya delapan yang hadir. Pihaknya juga mengundang unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, pengurus Persatuan Drum Band Indonesia (PPDI) Jateng, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Konsisten Beri Bantuan Pangan, 22 Desa Rawan Pangan Terbantu

“Hasilnya, disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari Kejuaraan Malaysia International Virtual Dance Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi,” ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, Nana menjelaskan bahwa calon peserta didik (CPD) yang lolos seleksi PPDB jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan yang diragukan keabsahannya tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi di SMAN dan SMKN.

“Mereka dapat mengikuti pelaksanaan PPDB, namun hanya dihitung nilai rapor semester 1 sampai semester 5, karena (piagam) diragukan keabsahannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Sriboga Dukung UMKM Semarang Lewat Kolaborasi dengan Sekolah Vokasi UNDIP

Nana menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengusutan kasus tersebut dan berupaya mencari kejelasan terkait pemalsuan piagam. Pihaknya juga siap membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Memang yang bersangkutan bukan guru, bukan PNS, tapi orang sipil. Pelatih dari marching band insial S, kami cari di kos, bahkan sampai di rumah orang tua. Yang bersangkutan masih pencarian. Jadi masalah pidana, kami serahkan polisi. Kami dukung proses tersebut,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, menjelaskan bahwa sebanyak 69 CPD yang diduga menggunakan piagam yang keabsahannya diragukan, mendaftar di SMAN 65 orang, dan SMKN 4 orang.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Apel Bersama Setelah Cuti Lebaran, Nana Sudjana: Kita Harus Berbenah, Berikan Layanan Terbaik

“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7 Semarang,” bebernya.

Sebagai informasi, belakangan ini marak diberitakan mengenai dugaan piagam palsu yang beredar dalam PPDB SMA/SMK di Semarang. Piagam yang diduga palsu tersebut merupakan piagam kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti oleh tim dari SMPN 1 Semarang.

Peristiwa ini bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang, dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *