Pengecer Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan, Langkah Pemerintah Atasi Distribusi LPG 3 kg

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini bernama sub-pangkalan.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Menteri ESDM, Selasa (4/2/2025).

Ia menyampaikan, penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran, sebagaimana keinginan pemerintah.

Baca Juga:  Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Meskipun demikian, Menteri ESDM belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah pembelian dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Penjualan Emas di Surabaya

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Menteri ESDM.

Sebelumnya, Menteri ESDM menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Baca Juga:  Single “Relung”, Daniel Dyonisius Ajak Varnasvara dan Sri Hanurga Kolaborasi

Menurut Menteri ESDM, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

“Solusi tersebut menjadi langkah untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg,” kata Menteri ESDM.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *